Rabu, 09 November 2011

Pers Bukan Pembawa Petaka




Topik : Demokratisasi dan Kehidupan Masyarakat Madani

Sebagai Konstitusi tertinggi di negara kita, UUD 1945 memang tidak memuat secara khusus tentang kebebasan pers tetapi hanya mencantumkan tentang kebebasan berpendapat. Namun, penjabaran dari kalimat kebebasan berpendapat itu diatur secara khusus tentang pers dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, sanpai saat ini pada kenyataannya, kebebasan berpendapat masih saja sulit untuk dilakukan. Banyak berita-berita politik yang seperti sengaja disembunyikan dari media massa. Hal yang seharusnya besar menjadi kecil, dan yang kecil malah jadi dibesar-besarkan. Bahkan, tidak sedikit seorang 'pencari berita' dilakukan dengan tindakan kekerasan. Transparasi hukum di Indonesia masih sangat bobrok. Dalam konsep negara modern, pers diletakan pada pilar keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Seharusnya, dalam konsep negara modern pula--yang bercita-cita menegakkan negara yang berdemokrasi, kehadiran pers sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum, politik dan hak asasi manusia.
 Saya akan menaruh sebuah quote yang menurut saya sangat menarik mengenai masalah ini:
“Potonglah kaki tangan seseorang lalu masukkan di tempat 2 x 3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kemerdekaan pers di Indonesia.”
Soe Hok Gie, Orang keturunan China yang lahir pada 17 Desember 1942, Seorang Demonstran Ketidakadilan.
Semoga bisa menjadi bahan i'tibar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar